Komisi I Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas TVRI
Komisi I DPR RI menggelar serangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) hari ini, Senin, (10/4/2017). Hal ini dilakukan guna menggali visi dan misi kesebelas calon Dewas TVRI untuk selanjutnya dipilih sebanyak 5 orang untuk kemudian dapat disahkan oleh Presiden.
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarsyah Fikarno menuturkan tugas dan peran TVRI kedepan semakin berat, oleh karenanya dibutuhkan orang-orang yang memiliki pemahaman yang baik tentang TVRI secara umum. Politisi Golkar itu juga meminta kepada para calon untuk dapat memahami dua RUU yang sedang dibahas di DPR yang berkaitan dengan TVRI yakni RUU Penyiaran dan RUU RTRI.
“Ada dua UU yang berkaitan dengan keberlangsungan TVRI. Yakni RUU Penyiaran dan RUU RTRI. RUU Penyiaran yang akan jadi payung transformasi analog ke digital dan RUU RTRI dimana TVRI dan RRI akan digabung, ada banyak penolakan dan penerimaan,” ujar Dave.
Ia pun meminta kepada seluruh calon untuk dapat memahami kedua RUU tersebut. “Banyak yang khawatir jika TVRI dan RRI digabung akan mematikan mata pencaharian banyak pegawai TVRI. Tapi banyak yang sangat welcome dengan kehadiran RUU ini karena ini menjadi kesempatan untuk konsolidasi dan revitalisasi kedua lembaga penyiaran tersebut,” tegas Dave
“Lalu saya ingin tahu bagaimana para calon dewas TVRI ini memahami kedua RUU tersebut,” tanya Dave saat menguji pemahaman para calon Dewas tersebut.
Adapun sebelas nama calon Dewas LPP TVRI yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I adalah Adam Bachtiar (Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI), Antar MT Sianturi (PNS BPKP), Arief Hidayat Thamrin (Karyawan swasta), Dudi Hendrakusuma Syahlani (Dosen), Eddy Kurnia (Tenaga Profesional di Perum Peruri).
Selain itu juga ada Edi Winarto (Praktisi media massa), Made Ayu Dwie Mahenny (PNS TVRI), Maryuni Kabul Budiono (Dosen), Pamungkas Trishadiatmoko (swasta), Supra Wimbarti (Dekan Fakultas Psikologi UGM) dan Yazirwan Uyun (Direktur Utama PT. ANPA Internasional). (hs/sc) Foto: Jayadi/od.